Selasa, 20 September 2011

Jenis Kredit

Yang kita ketahui di Indonesia ada dua jenis kredit, yaitu kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan. Berikut adalah penjelasan dari Pakar Kartu Kredit, Roy Shakti.

Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan seperti membeli mobil baru, membayar uang sekolah dan membeli atau memperbaiki rumah. Anda juga dapat mengajukan pinjaman untuk kepentingan usaha. Kredit pada umumnya dibagi menjadi dua jenis: kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan.

- Kredit dengan agunan adalah pinjaman yang diperoleh seseorang dengan menjaminkan sesuatu kepada kreditur. Agunan adalah sesuatu yang bernilai sama atau lebih besar dari jumlah pinjaman, seperti mobil, rumah atau deposito tunai.
- Kredit tanpa agunan adalah pinjaman yang diperolah seseorang tanpa jaminan apapun.

Kartu kredit merupakan salah satu jenis pinjaman pribadi tanpa agunan yang paling umum. Memakai kartu kredit sama saja dengan meminjam uang. Setiap kali Anda menggesek kartu, Anda sebenarnya mengajukan permohonan pinjaman untuk pembelanjaan tersebut. Jika Anda ingin menyicil pembayaran tagihan, perusahaan kartu kredit akan membebankan biaya bunga yang nantinya harus Anda bayar bersamaan dengan nilai cicilan pembelian barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar